Konstitusi yang Pernah Digunakan Di Indonesia
Dibuat
oleh:
Ayumia Rosa
Netani
Betavia
Puspita
Catia
Ramadhani
Sri Wulandari
Ningrum
A.
KONSTITUSI – KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI
INDONESIA
Apakah konstitusi itu?
Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Menurut para
ahli, konstitusi lebih tepatnya adalah hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi
dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah Undang-Undang
Dasar. Konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan.
Menurut Sri Soemantri (1987),
suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok,
yaitu:
1.
Jaminan
terhadap hak-hak manusia.
2.
Susunan
ketatanegaraan suatu negara.
3.
Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Apakah konstitusi mempunyai
fungsi yang sangat penting dalam suatu negara? Tentu saja, ya. Mengapa? Sebab
konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan dasar dalam
negara, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya
dibawah UUD yaitu, UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah
Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan
Daerah.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945
hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD, yaitu UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi ketiga UUD
tersebut adalah:
1.
18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : UUD 1949
2.
27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS 1949
3.
17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUD Sementara 1950
4.
5 Juli
1959 – 19 Oktober : UUD 1945 (sebelum perubahan)
5.
19
Oktober 1999 – sekarang : UUD 1945 (setelah perubahan)
1.
UUD 1945 period 18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949
Pada saat proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, negara Indonesia belum memiliki konstitusi atau
dasar negara. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang memiliki keputusan mengesahkan
UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak ditetapkan oleh MPR?
Karena pada saat itu, MPR belum terbentuk.
UUD 1945 tersebut terdiri
atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Batang Tubuh
terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Lembaga tertinggi pada masa
ini menurut UUD 1945 adalah:
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Presiden
3.
Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.
Mahkamah
Agung (MA)
2.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia tidak luput dari prongrongan pihak Belanda yang menginginkan
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah Indonesia.
Untuk menyelesaikan
pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Agustus – 2
November 1949 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda). Konferensi
ini dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara jajahan Belanda atau BFO
(Bijeenkomst voor Federal Overleg).
KMB berhasil menghasilkan
tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1.
Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat.
2.
Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia
Serikat.
3.
Didirikannya uni antara RIS dengan Kerajaan
Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas
Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal,
serta sebuah lampiran.
Selama berlakunya Konstitusi
RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik
Indonesia. Wilayah negara itu adalah Jawa dan Sumatera dengan ibu kota
Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang
digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem
parlementer.
Lembaga-lembaga negara
menurut Konstitusi RIS adalah:
1.
Presiden
2.
Menteri-Menteri
3.
Senat
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
5.
Mahkamah
Agung (MA)
6.
Dewan
Pengawas Keuangan (DPK)
3.
Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi
penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga
negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah kesepakatan antara RIS
yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik
Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut
dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara
1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146
pasal.
Lembaga-lembaga negara
menurut UUDS 1950 adalah:
1.
Presiden
dan Wakil Presiden
2.
Menteri-Menteri
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
4.
Mahkamah
Agung (MA)
5.
Dewan
Pengawas Keuangan (DPK)
Anggota Konstituante dipilih
melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November
1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah
bekerja dua setengah tahun masih belum menyelesaikan sebuah UUD. Faktor
penyebabnya adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik
di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan
pemerintahan.
Demi untuk menyelamatkan
bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.
Menetapkan pembubaran konstituante
2.
Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
1950
3.
Pembentukkan MPRS dan DPAS
4.
UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi
dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru
(1966-1999).
Pemerintahan pada masa Orde Lama kehidupan politik dan pemerintahan
sering terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS yang justru
bertentangan dengan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena penyelenggaraan
pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang
seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemerintahan pada masa Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama. Selain
itu UUD 1945 itu sendiri sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga
memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan
5.
UUD 1945 Period 19 Oktober 1999 – sekarang
UUD 1945 telah mengalami
empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan
UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahapan
perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan
kekuasaan, Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan
daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi
manusia.
Lembaga-lembaga negara
menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
1.
Presiden
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
4.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.
Mahkamah
Agung (MA)
7.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
8.
Komisi
Yudisial (KY)
B.
Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap
Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terhadap
konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai penyimpangan terhadap konstitusi,
yang kita fokuskan pada konstitusi yang berlaku, yakni UUD 1945. Penyimpangan
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara
lain:
a.
Keluarnya
Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah
fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan
ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”SebelumMPR,
DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional”.
b.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan
dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945
2.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara
lain:
a.
Presiden
telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal
itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b.
MPRS,
dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik
Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.
Pimpinan
lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang
berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d.
Hak
budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU
APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan;
e.
Pada
tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden
membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan
Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong
(DPR-GR);
f.
MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor
III/MPRS/1963.
3.
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde
Baru
a.
MPR
berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD
1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan
MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3
UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN,
serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD
1945.
b.
MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata
cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD
1945
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih
6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat
agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945.
Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang
belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang
belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31
ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan
dalam bagan di bawah ini.
Klik untuk memperbesar gambar
B.
Hasil-Hasil Perubahan
UUD 1945
Perubahan
Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang
Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa
pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
1.
Dasar pemikiran untuk
melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain
:
A.
UUD 1945
memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan
eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk
undangundang.
B.
UUD 1945
mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
C.
Kedudukan
penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum
seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2.
Tujuan Perubahan UUD
1945
Perubahan
UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
A.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai
tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
B.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas
partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
C.
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM
dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang
tercantum dalam UUD 1945;
D.
Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern.
E.
Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah
negara dan pemilihan umum;
F.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara. Dalam melakukan perubahan
terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian
pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a.
tidak mengubah Pembukaan UUD
1945
b.
tetap mempertahankan
NKRI
c.
mempertegas sistem pemerintahan
presidensial
d.
penjelasan UUD 1945 yang memuat
hal-hal normatif akan
dimasukkan
ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
3.
Hasil Perubahan UUD
1945
Perubahan
terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang
disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan
terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.
Perubahan
terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui
mekanisme sidang MPR yaitu:
a.
Sidang Umum
MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.
Sidang Tahunan
MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.
Sidang Tahunan
MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.
Sidang Tahunan
MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan
UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk
mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah
sebagai berikut.
1.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD
1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak
sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau
menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide
perubahan.
Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16
ayat,
yaitu :
Klik untuk memperbesar gambar
2.
Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal
yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
Klik untuk memperbesar gambar
3.
Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9
November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab,
yaitu:
Klik untuk memperbesar
gambar
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002,
meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang
dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan
bahwa:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->UUD 1945 sebagaimana telah diubah
dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Perubahan tersebut diputuskan
dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI
dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan
Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam
Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Dilihat dari
jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai
berikut.
Klik untuk memperbesar
gambar
Adapun
rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
dapat digambarkan seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR
2005).
Klik untuk memperbesar
gambar
D. SIKAP POSITIF TERHADAP
PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN
Tujuan mengamandemen UUD 1945
ialah penyempurnaan kelembagaan negara,jaminan dan perlidungan
HAM,penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Tentu perubahan itu
diharapkan lebih baik untuk rakyat. Contoh hasil dari perubahan UUD itu adalah
melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat(pemilihan
presiswn&kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan
UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,pasal,ayat tetapi juga
perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Dibawah
ini,perubahan UUD 1945 yang lebih rinci:
MPR yang awalnya sebagai
lembaga tertinggi Negara & berada diatas lembaga Negara lain berubah menjadi
lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti
DPR,Presiden,BPK,MA,MK,DPD,KY.
Pemegang kekuasaan membentuk
UU yang semula dipegang presiden beralih tangan ke DPR.
Presiden & wakil presiden
yang semula dipilih MPR menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam 1
pasangan.
Periode masa jabatan presiden
& wakil presiden yang tidak terbatas berubah menjadi max.2 kali masa
jabatan.
Adanya lembaga Negara yang
berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 yaitu
MK.
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Presiden dalam hal mengangkat
& menerima duta dari Negara lain hanya memperhatikan pertimbangan
DPR
<!--[if !supportLists]-->7.
<!--[endif]-->Presiden harus memperhatikan
pertimbangan DPR dalam hal member amnesti &
rehabilitasi.
Contoh
sikap positif terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945:
1.Menghargai upaya yang
dilakukan para mahasiswa & politisi yan gigih memperjuangkan reformasi
tatanan kehidupan bernegara yang diatur di UUD 1945 sebelum
perubahan.
2.Menghargai upaya yang
dilakukan lembaga-lembaga Negara(MPR)yang telah melakukan banyak perubahan
terhadap UUD 1945.
3. Menyadari manfaat hasil
perubahan UUD 1945.
4.Mengkritisi penyelenggaraan
Negara yang tidak sesuai dengan UUD(perubahan).
5. Mematuhi aturan dasar hasil
perubahan UUD 1945.
6. Berpartisipasi secara aktif
& bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD
1945
Tanpa sikap positif dari masyarakat pada
pelaksanaan UUD 1945(perubahan) maka,hasil UUD 1945 tidak akan banyak berarti
bagi kehidupan bernegara. Dan tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD
1945(perubahan)maka,penyelenggaraan Negara & kehidupan bernegara tidak akan
jauh berbeda dengan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar