Senin, 20 Januari 2020

filsafat hukum menurut pendapat para ahli, kuliah S2 gueh

Pengertian Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang
membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa
orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah
umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai
hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam
lembaga hukum.
filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam
terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk
mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang
mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan
sudut pandang.
Arti secara Etimologis
 Berdasar asal katanya, kata
Filsafat berasal dari bahasa Yunani PHILOSOPHYA. Kata ini merupakan gabungan
dari dua kelompok akar kata.
 Kelompok akar kata pertama adalah kata
Philein dan sophos. Philein berarti cinta dan sophos berarti kebijaksanaan.

 Cinta bukan sbg noun, bukan sbg adjective, tetapi cinta = verb
 Verbà
? à kerja manusia untuk mengerjasamakan ketiga unsur dlm jiwanya à
bijaksana
 Kelompok akar kata kedua adalah kata phylo dan sophya. Phylo =
sahabat, dan sophya = kebijaksanaan. Maksud : Manusia harus dapat berperan sbg
sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apapun juga.

Arti filsafat secara
histories
 Filsafat sebagai mother of scientiaum
- perlu diingat sejarah
awal lahirnya filsafat sampai berkembangnya fahamPositivisme
 Filsafat
sebagai interdisipliner ilmu
-perlu diingat berbagai fenomena dalam
perkembangan ilmu (arogansi ilmiah,vakidiot, persoalan humanistik)

Arti
secara terminologis
 Filsafat sbg PANDANGAN HIDUP (FALSAFAH), merupakan
hasil pensikapan manusia thd alam sekitarnya, kebenarannya masih bersifat
subjektif, baik individual maupun kolektif.
 Filsafat sbg ILMU (FILSAFAT),
yg memenuhi syarat ilmu :

FILSAFAT SEBAGAI ILMU
 Berobjek àObjek
material = segala sst yang ada , Objek Formal = dari segi hakikat
 Bermetode
à Analisis Abstraksi
 Bersistem à adanya kesatuan dari unsur ontologi,
epistemologi, dan aksiologi
 Universal à kebenaran hasil pemikirannya dpt
diterima dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, minimal bagi kelompok
ilmuwan yg sama.
3. Cabang-cabang filsafat
Telah kita ketahui bahwa
filsafat adalah sebagai induk yang mencakup semua ilmu khusus. Akan tetapi,
dalam perkembangan selanjutnya ilmu-ilmu khusus itu satu demi satu memisahkan
diri dari induknya, filsafat. Mula-mula matematika dan fisika melepaskan diri,
kemudian diikuti oleh ilmu-ilmu lain. Adapun psikologi baru pada akhir-akhir ini
melepaskan diri dari filsafat, bahkan di beberapa insitut, psikologi masih
terpaut dengan filsafat. Setelah filsafat ditinggalkan oleh ilmu-ilmu khusus,
ternyata ia tidak mati, tetapi hidup dengan corak baru sebagai ‘ilmu istimewa’
yang memecahkan masalah yang tidak terpecahkan oleh ilmu-ilmu khusus. Yang
menjadi pertanyaan ialah : apa sajakah yang masih merupakan bagian dari filsafat
dalam coraknya yang baru ini? Persoalan ini membawa kita kepada pembicaraan
tentang cabang-cabang filsafat. Ahi filsafat biasanya mempunyai pembagian yang
berbeda-beda. Cuba perhatikan sarjana-sarjana filsafat di bawah ini:
1. H.
De vos menggolongkan filsafat sebagai berikut: ” metafisika, ” logika, ” ajaran
tentang ilmu pengetahuan ” filsafat alam ” filsafat sejarah ” etika, ” estetika,
dan ” antropologi.
2. Prof. Albuerey castell membagi masalah-masalah
filsafat menjadi enam bagian, yaitu: ” masalah teologis ” masalah metafisika ”
masalah epistomologi ” masalah etika ” masalah politik, dan ” masalah sejarah

3 dr. Richard h. Popkin dan dr avrum astroll dalam buku mereka, philosophy
made simple, membagi pembahasan mereka ke dalam tujuh bagian, yaitu: ” section i
ethics ” section ii political philosophy ” section iii metaphysics ” section iv
philosophy of religion ” section v theory of knowledge ” section vi logics ”
secton vii contemporary philosophy,
4. Dr. M. J. Langeveld mengatakan:
filsafat adalah ilmu kesatuan yang terdiri atas tiga lingkungan masalah: ”
lingkungan masalah keadaan (metafisika manusia, alam dan seterusnya) ”
lingkungan masalah pengetahuan (teori kebenaran, teori pengetahuan, logika) ”
lingkungan masalah nilai (teori nilai etika, estetika yang bernilai berdasarkan
religi)
5. Aristoteles, murid plato, mengadakan pembagian secara kongkret
dan sistematis menjadi empat cabang, yaitu:
A) logika. Ilmu ini dianggap
sebagai ilmu pendahuluan bagi filsafat.
B) filsafat teoretis. Cabang ini
mencangkup: ” ilmu fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam nyata ini, ”
ilmu matematika yang mempersoalkan hakikat segala sesuatu dalam kuantitasnya, ”
ilmu metafisika yang mempersoalkan hakikat segala sesuatu. Inilah yang paling
utama dari filsafat.
C) filsafat praktis. Cabang ini mencakup: ” ilmu etika.
Yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorang ” ilmu ekonomi,
yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran di dalam negara.
D) filsafat poetika
(kesenian). Pembagian aristoteles ini merupakan permulaan yang baik sekali bagi
perkembangan pelajaran filsafat sebagai suatu ilmu yang dapat dipelajari secara
teratur. Ajaran aristoteles sendiri, terutama ilmu logika, hingga sekarang masih
menjadi contoh-contoh filsafat klasik yang dikagumi dan dipergunakan. Walaupun
pembagian ahli yang satu tidak sama dengan pembagian ahli-ahli lainnya, kita
melihat lebih banyak persamaan daripada perbedaan. Dari pandangan para ahli
tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa filsafat dalam coraknya yang baru ini
mempunyai beberapa cabang, yaitu metafisika, logika, etika, estetika,
epistemologi, dan filsafat-filsafat khusus lainnya.
1. Metafisika: filsafat
tentang hakikat yang ada di balik fisika, hakikat yang bersifat transenden, di
luar jangkauan pengalaman manusia.
2. Logika: filsafat tentang pikiran yang
benar dan yang salah.
3. Etika: filsafat tentang perilaku yang baik dan yang
buruk.
4. Estetika: filsafat tentang kreasi yang indah dan yang jelek.

5. Epistomologi: filsafat tentang ilmu pengetahuan.
6. Filsafat-filsafat
khusus lainnya: filsafat agama, filsafat manusia, filsafat hukum, filsafat
sejarah, filsafat alam, filsafat pendidikan, dan sebagainya. Seperti telah
dikatakan, ilmu filsafat itu sangat luas lapangan pembahasannya. Yang ditujunya
ialah mencari hakihat kebenaran dari segala sesuatu, baik dalam kebenaran
berpikir (logika), berperilaku (etika), maupun dalam mencari hakikat atau
keaslian (metafisika). Maka persoalannya menjadi apakah sesuatu itu hakiki
(asli) atau palsu (maya). Dari tinjauan di atas kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa dalam tiap-tiap pembagian sejak zaman aristoteles hingga dewasa ini
lapangan-lapangan yang paling utama dalam ilmu filsafat selalu berputar di
sekitar logika, metafisika, dan etika.
Kalau ngomong filsafat jujur aku bukan
ahlinya, namun aku berusaha untuk belajar lebih baik dari hari ini , itu jelas
setiap manusia juga akan mendambakan hal yang lebih baek dari yang sekarang ini,
namun tidak semua orang bias berpikir demikian..
Layaknya kita yang selalu
dapat kritikan dengan apa adanya ..
Namun aku yakin dengan pendirian yang
sedikit kurang ini , untuk selalu memperbaiki diri disela sela kesalahan yang
selalu ada dan selalu berjalandengan seiring berjalannya waktu…
Namun
sungguh tiada salahnya kita manusia yang bodoh ini mencoba untuk memperbaiki
diri dengan sedikit belajar dari apa yang belum kita ketahui, namun ketahuilah
yang salah adalah ketidak inginan kita untuk mencoba dan rasa takut salah dengan
apa yang akan kita belum lakukan untuk saat ini…
Definisi Filsafat
Hukum

MENURUT SOETIKNO
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari
hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang
tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai
pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat
(dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar
dari hukum.

MENURUT SATJIPTO RAHARJO
Filsafat hukum mempelajari
pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum,
tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman
yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata
hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta
system hukumnya sendiri.

MENURUT PURNADI PURBACARAKA DAN SOERJONO
SOEKANTO
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali
itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian
antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan
antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.

MENURUT LILI
RASJIDI
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar
belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum
menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum
berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis”
bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang
telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran
seperti Neo kantianisme).

Berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir
yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan
hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal. Filsafat hukum adalah induk dari
disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling
fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa
filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga
bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui
kemampuan berfikir manusia.

Filsafat hukum adalah induk dari disiplin
yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental
yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa Filsafat
Hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi
manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan
berfikir manusia. Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah
berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi.
Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat
diberikan jawaban, yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.

Menurut
M. van Hoecke, filsafat Hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada
gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas
pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan
sejenisnya dari kenyataan. Dalam Filsafat Hukum juga dibedakan berbagai wilayah
bagian antara lain:
1) Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan
hubungan antara hukum dan moral;
2) Aksiologi Hukum: penetapan isi
nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
3)
Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan
masyarakat;
4) Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana
pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
5) Teologi Hukum:
menentukan makna dan tujuan dari hukum;
6) Teori-ilmu dari hukum: ini adalah
filsafat sebagai meta-teori tentang Teori Hukum dan sebagai meta-teori dari
Dogmatika Hukum;
7) Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir
yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu
bidang studi tersendiri, yang telah melepaskan diri dari Filsafat
Hukum.
Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga
pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu
selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan
kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi
hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan
erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap
Filsafat Hukum tersusun atas proposisi-proposisi normative dan evaluatif,
walaupun proposisi-proposisi informative juga ada di dalamnya.
Coba
perhatikan definisi-definisi ilmu filsafat dari filsuf barat dan timur di bawah
ini:
A. Plato (427sm – 347sm) seorang filsuf yunani yang termasyhur murid
socrates dan guru aristoteles, mengatakan: filsafat adalah pengetahuan tentang
segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).

B. Aristoteles (384 sm – 322sm) mengatakan : filsafat adalah ilmua
pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu
metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat
menyelidiki sebab dan asas segala benda).
C.Marcus tullius cicero (106 sm –
43sm) politikus dan ahli pidato romawi, merumuskan: filsafat adalah pengetahuan
tentang sesuatu yang mahaagung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
D.
Al-farabi (meninggal 950m), filsuf muslim terbesar sebelum ibnu sina, mengatakan
: filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki
hakikat yang sebenarnya.
E. Immanuel kant (1724 -1804), yang sering disebut
raksasa pikir barat, mengatakan : filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala
pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat persoalan, yaitu: ” apakah yang
dapat kita ketahui? (dijawab oleh metafisika) ” apakah yang dapat kita kerjakan?
(dijawab oleh etika) ” sampai di manakah pengharapan kita? (dijawab oleh
antropologi)
F. Prof. Dr. Fuad hasan, guru besar psikologi ui, menyimpulkan:
filsafat adalah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, artinya mulai dari
radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang hendak dimasalahkan. Dan
dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada
kesimpulan-kesimpulan yang universal.
G. Drs h. Hasbullah bakry merumuskan:
ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam
mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan
pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai oleh akal
manusia, dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan
itu. Kesimpulan setelah mempelajari rumusan-rumusan tersebut di atas dapatlah
disimpulkan bahwa:
A. Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab
masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana
masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
B.
Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau
mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada,
yaitu: ” hakikat tuhan, ” hakikat alam semesta, dan ” hakikat manusia, serta
sikap manusia sebagai konsekuensi dari paham tersebut. Perlu ditambah bahwa
definisi-definisi itu sebenarnya tidak bertentangan, hanya cara mengesahkannya
saja yang berbeda.
asal usul filsafat hukum
Banyak teori yang mengatakan
sejarah tentang awal mula filsafat. Namun semua itu belum tentu kebenarannya.
Berikut beberapa teori tersebut:

1. Pendapat yang mengatakan bahwa
filsafat berasal dari Yunani/ Barat.
Kelompok ini berpendapat bahwa filsafat
berasal dari yunani atau barat, orang pertama yang mengungkapkan bahwa filsafat
berasal dari yunani adalah filsuf terkenal dari yunani Aristoteles (384-322 SM)
pada abad ke 4 Sebelum Masehi, ia pun berpendapat bahwa filsafatdikembangkan
pertama kali oleh Thales (640-550 SM) pada pertengahan abad ke 6. Dan kelompok
ini pun berpendapat bahwa orang-orang yunani adalah yang menemukan olahraga,
ilmu alam, serta filsafat. Yang perlu penulis ungkapkan adalah banyak para
pemikir barat yang berpendapat sama dengan pendapat pertama ini antaranya adalah
Bertrand Russel, Hanry Piere dan lainnya. Dan yang paling mengejutkan adalah
banyak dari para filsuf arab dan filsuf muslim yang berpendapat seperti para
pemikir diatas, diantara mereka adalah Alfarabi (950-870 M) pengakuannya tentang
filsafat dimulai dari yunani termuat dalam salah satu naskahnya tentang Plato
dan Aristoteles (384-322 SM), ada juga Asy-Syahrastani serta Ibnu Kholdun yang
sependapat dengan Alfarabi.
Argumen Mereka :
1. Kalimat Filsafat adalah
kalimat Yunani asli, dan tidak terdapat pada bahasa dahulu manapun. Menurut
bahasa yunani kata “filsafat” tediri dari 2 kata philos (kekasih, sahabat) dan
sophia (kebijaksanaan, kearifan). dan orang yang pertama kali menggunakan kata
ini adalah Pytaghoras sekitar tahun 582-507 SM.
2. Filsuf Dunia pertama
adalah Thales (640-550 SM) berkewarganegaraan yunani, dan ia berbicara dengan
bahasa yunani.
3. Penemu ilmu logika, ilmua alam, olahraga adalah orang
yunani.

2. Pendapat kedua yang mengatakan bahwa filsafat dimulai dari
Timur.
kelompok ini berpendapat bahwa filsafat berasal dari timur/Islam
tepatnya di beberapa negara antara lain adlah India, Persia, Irak dan Mesir
Kuno. Para filsuf yang berbendapat sama dengan pendapat ini adalah Imam Ghazali
(1111-1059 M), ia tulis dalam kitabnya al-Munqidz min adh-Dholal : Para Filsuf
telah mengambil Kaidah-kaidah politik dari kitab-kitab Allah yang diturunkan
kepada para nabi-nabiNya. Selain Ghazali ada juga Alqifthi yang menulis dalam
kitabnya Akhbar al-’Ulama. Dan yang menarik adalah ada beberapa dari para
pemikir eropa yang sependapat dengan Ghazali dan Alqifthi, mereka adalah Will
Durant dalam bukunya The Story of Cultural, George Shartoon dalam bukunya The
History of Sciense, Masoon Orsel dalam bukunya Philosophy in east.
Argumen
mereka :
1. Para ahli Riset telah menemukan bahwa awal pemikiran mulai
berkembang di Timur.
2. Para sejarawan menyatakan bahwa para filsuf
barat/yunani semisal Thales, Phytaghoras, Demokrithos (460-370 SM), Plato dan
lain-lain telah menziarahi Mesir Kuno untuk mengambil berbagai ilmu.
3.
Pemikiran-pemikiran barat adalah saduran dari pemikiran-pemikiran
timur.

3. Pendapat yang menggabungkan dua pendapat diatas (dan penulis
termasuk yang setuju dengan pendapat ini)
kelompok ini membagi asal mula
filsafat menjadi dua fase (gabungan dari dua pendapat diatas). Fase pertama:
filsafat (umum) sebagai sebuah pembahasan yang bersifat ‘aqli pada fisika dan
metafisika itu berasal dari timur kuno. Fase kedua: filsafat (khusus) sebagai
sebuah disiplin ilmu yang sudah sistematis (sudah banyak dikodifikasi melalui
buku-buku) itu berasal dari barat/yunani.
Dari penjelasan diatas sudah jelas
bahwa asal mula filsafat melewati dua fase, dalil yang menguatkan adalah timur
mendahului barat dari sisi penemuan ilmu seperti: ilmu alam, astronomi dan
lainnya, banyak filsuf barat yang mempelajari berbagai ilmu salah satunya adalah
filsafat (tentunya belum sistematis) lalu mereka sempurnakan hingga menjadi
disiplin ilmu yang sistematis. Analoginya seperti ini: Aristoteles adalah penemu
ilmu logika, namun tidak menutup kemungkinan bahwa orang-orang timur sudah
menemukan ilmu logika namun belum sistematis dan belum menjadikannya sebagai
disiplin ilmu.



Menurut Purnadi Purbacaraka, SH



Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum

Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik
yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai
peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh
makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat
itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M.
Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum
adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant,
hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang
satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan
hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum
adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum
itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan
kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11.
E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan
larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan
maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1)
hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan
sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum
dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam
arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum
dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr.
Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti
yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai
ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran
tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai
kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses
perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni
hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum
sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara
unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg
atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan
cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai
jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat
dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi
arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai
berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan
ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan
politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh
filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika
oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum,
diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai
petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai
keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau
lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota
dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian
sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum
sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka
masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis
(ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang
peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar