Senin, 20 Januari 2020

DAME ANITA RODDICK

we don't just want you to feel good about yourself. We want you to feel great about yourself,Feel as gorgeous as you really are every single day and love your bady.

wanita ini sebenernya sudah tiyada, pendiri  the body shop ini tahun 2007, Tim Kampanye Internasional  mendesak TBS untuk meluncurkan  kampanye yg dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menginsfirasi  aksi masyarakat  dalam melindungi anak-anak  dan remaja dari perdagangan manusia (stop the trafficking of children & young people) . Kemudian pada bulan September 2007 Anita Roddick meninggal dunia. Februari 2008 TBS bertemu ECPAT Internasional dan sepakat bekerjasama meluncurkan kampanye di seluruh dunia .Namun perusahaannya malah makin berkembang  di seantero dunia, sepeninggal Anita Roddick dan program2nya, baru Juli 2009 Kampanye dipublikasikan kepada media dunia dalam sebuah konferensi pers di Bangkok, Thailand.

aku ikutan TBS samphe jadi member hanya satu kata, karena TBS lagi- lagi Ramah Lingkungan !!!!!!

Some One Like You

oleh Evelin Larisa pada 6 Agustus 2012 pukul 15:07 ·

Lirik Lagu Adele Someone Like You
I heard That you're settled down That you Found a girl And you're Married now

I heard That your dreams came true. Guess she gave you things I didn't give to you

Old friend Why are you so shy? Ain't like you to hold back Or hide from the light

I hate to turn up out of the blue uninvited But I couldn't stay away, I couldn't fight it. I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded That for me it isn't over

Never mind I'll find someone like you I wish nothing but the best for you too "Don't forget me," I begged "I'll remember," you said "Sometimes it lasts in love But sometimes it hurts instead." Sometimes it lasts in love But sometimes it hurts instead, Yeah.

You know how the time flies Only yesterday It was the time of our lives We were born and raised In a summer haze Bound by the surprise Of our glory days

I hate to turn up out of the blue uninvited But I couldn't stay away, I couldn't fight it. I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded That for me it isn't over.

Never mind I'll find someone like you I wish nothing but the best for you too "Don't forget me," I begged "I'll remember," you said "Sometimes it lasts in love But sometimes it hurts instead."

Nothing compares No worries or cares Regrets and mistakes They are memories made. Who would have known How bittersweet this would taste?

Never mind I'll find someone like you I wish nothing but the best for you too "Don't forget me," I begged "I'll remember," you said "Sometimes it lasts in love But sometimes it hurts instead"

Never mind I'll find someone like you I wish nothing but the best for you too "Don't forget me," I begged "I'll remember," you said "Sometimes it lasts in love But sometimes it hurts instead"

Sometimes it lasts in love But sometimes it hurts instead

Story Of My Life: ikut suami seminar HATTI in Borobudur Hotel (4 desember 2012- 6 desember 2012)

Story Of My Life: Story Of My Life:  kenapa seh harus nulis berulang-ulang kan juga capek dan pegal apalgi kita barusan tiba, ngga apa2lah sekalian membiasakan menulis dan menulis juga sama halnya dengan menyanyi semua penat akan hilang dengan sendirinya apabila kita mengerjakan sesuatu yang kita suka, tidak perlu pake voltaren2-an untuk mengusir pegal, tdk perlu ada nasi padang segala yang dibeli waktu dijakarta, hilang sendiri kog, ciyus.

sore itu langit mrnjadi gelap, mendungpun kian menebal...hehehe kayak lagu sahaja, iya start Selasa (4-12-12)  selesai bekerja, sambilan latihan krontjong pula aqu melesat bak anak panah mengurai jalanan demi selembar ticket pesawat yang tertinggal, sempat2nya pula aqu bertemu Rina, anak daripada buaya krontjong pada jamannya, pertemanan dengan Gung Sukra, Agus Sitompul yang tinggal di Tabanan merembet kepada lagu2 dan kaset krontjong djadoel, oh misteriusnya alam ini karena pertemuan di tempat photocopy daerah panjer membuahkan semangat yang menggetarkan sukma. Siapa yang menyangka pertemuanku dengan Rina bisa sekaligus kenalan dengan sang Bapak, si juara bintang radio dengan lagu lg bunga anggrek, menyabet juara 1 di jamannya, oh Rina, oh hujan, terimakasih banyak kau memang anak yang berbakti dan baik hati, oh Allah , engkau juga Maha Tahu akan kejadian dibelakang dan didepan manusia, hambamu ini.

Pak Agus Sitompul bilang, "beli itu semua kaset krontjong sebanyak-banyaknya, "memang aku terpecut namun sedikit agak ragu bagaimana nanti setelah tiba di Jakarta barang yang dicari tidak ada, namun berbekal segenggam harapan dan memang kalo ke Jakarta hobby hunting barang2 apa sahaja sudah menjadi 'trade mark' seorang aku, hehehehehe, yang namanya hunting, blusukan , tiada gengsian telah melekat bak lem 'uhu; di tubuhku ini, sampai Ibundaku dan semua adik2ku mengejek aku habis2san, "Wod uangmu sinikan kita belikan saja sesuatuk di mal2 ada macam2 barang yang bagus dipamer disana, disini, disitu,..... ."Biasanya aku tertawa -tawa sahaja mendengar banyolan, ejekan serta candaan mereka, aku tahu mereka tiada bersungguh2. Ibundaku Buk Hajjah Zatiyah hapal betul kalo anaknya yang paling tua ini datang berkunjung ke jakarta satu yang tiada pernah luput dari ingatan, Pasar Loak titik, jadi aku kira Pak Agus Sitompul itu benar adanya dengan pesannya itu, klop sudah Pak Agus bertemu dengan aku sama2 menjadi obat, hahahahaha, obat buat dia agar supaya bangkit lagi semangat lagi dan aku yang akan dibagikannya pengalaman bernyanyi krontjong beserta ilmu2 menyanyi krontjong dari dia, aku yakin betul bapak Sitompul itu kaya ilmu sederivat dengan Pak agung Sukra yang pegang gitar listrik di Suara  Gita Lansia tiap  Selasa Minggu I dan III di Jalan Menuh No. 1 Denpasar, depan SMAN 1 Denpasar, mantap khan temuanku, walaupun sebentarnya aku tiada mengira bakal ketinggalan pesawat Lion Air ku tujuan Jakarta, padahal nomor issuedku sdh jauh2 hari dipersiapkan oleh suiami tercintaqu, Abang Tjerita, pada 23 Nopember 2012, mengesalkan sekali bukan bisa sampai melupakan hal atau kata temen bilang, peristiwa penting bisa lupa, namanya juga orang lagi kasmaran , terkena panah asmara (beracun) pantas sahaja bisa lupa, aku kan tetap manusia biasa yang tiada pernah luput dari kesalahan.



Minah gadis Dusun cipt: Titiek Puspa & Ku Terkenang Slalu voc: Arie Koesmiran


Minah  Gadis Dusun

inginkah kawan tahu siapa daku
minah gadis dari dusun di gunung
jauh daku berjalan menyusurinya
hanya ingin melihat indahnya kota

amboi indah dan megah kotamu kawan
rasa daku mimpi dialam khayal
jejaka dan gadisnya tampan dan cantik
gedung tugu dan mobil oh amboi amboi

tapi maaf kawan
daku tak tinggal lam
kekasih hatiku rindu menanti

tunggu saja kiriman hasil panenku
minah gadis dusun pandai bertani
hanya pesanku kawan jaga negerimu
sampai berjumpa lagi salam manisku


AKu terkenang slalu

waktu di senja dulu
mula kita bertemu
bersama angin nan berlalu
hatiku tak menentu

tangan kugenggam mesra
mata ku pandang jua
kata hati telah kuberi
cinta mesraku pasti

Puas rasa didadaku
kata telah kupadu
harapan tak pernah ragu hanya tinggal menunggu

kini senja mengganggu datang seperti dulu
bayanganmu tiyada berlalu aku terknang slalu

Ikut Suami Seminar HATTI in Borobudur Hotel.....

dari tgl 4 desember 2012 s/d 6 desember 2012

wah..wah..wah...ulang lagi deh aqu nulisnya, padahal udah malem loh mengerjakannya.
dari ketinggaln pesawat, mampir Catreng Travel, milik ponakan, ganti ticket pesawat, pesawat d delay, huft...bener2 butuh penyegaran jasmani, lari2nya itu loh yang bikin tubuh dan otak ini bekerja ekstra, ketemu orang2 seperjalanan, dari borobudur hotel samphe pindah ke Grand Menteng Hotel (penyanyi Alda Rizma yang wafat di kamar 342, hingga ibu2 namanya mbak Hesty, nggak bisa tidur karena kebayang2, anehnya tetap aja ramai dikunjungi oleh orang2 terutama orang Ambo/ Padang), hunting kaset di 2 tempat pasar djatinegara, sama jalan Surabaia- Menteng

living together....

Percakapan antara penumpang taxi dan pengemudi taxi.....

"Waaah, macet ya, pak,"
"Yaaaahhh Ibuk, barusan tadi selesai macetnya, karena hujan." Ibuk Beruntung ...."
"Aseeeek doooong." Nggak kena macet...."
"Kita kayaknya jangan- jangan kenal, temenen (masa kecil), ibu tersebut ingat teman masa kecilnya si Sumadi, panggilannya Madi', anaknya Pak Witak."
"AAkh, Enggak lah, saya lahir di Yogya, besarnya di Jakarta."
" OOOOhh, Berarti, Bukan atuh nya'...
Pembicaraan diawalin seputar Bupati Garut yang kawin sirri hanya 4 hari. Sopir taxi mengemukakan pendapatnya, "Yaaelah, Ibuk kayak nggak tau aja apa, anak-anak di jawa barat kan kecil2 udah pada kawin, terus cerek, disanan aneh banget dah, Buk masak lebih berhargaan janda tinimbang gadis, daya belinya mahalan janda, buk, bego banget khan....? Sopir taxi terkekeh.

if we hold on together


Don't Lose Your Way
With Each Passing Day
You've Come So far
Don't Throw It Away

Live Believing
Dream Are For Wearing
Wonder Are Waiting To Star

Live Your Story
Faith Hope And Glory
Hold To The Truth In Your Hearth

Reff: If We Hold On Together
        I Know Our Dream Will Never Die
        Dreams See Us Through  To  Forever
        The Clouds Go By
         For You And I


Liric lagu diatas sering sekali kubawakan naik ke panggung paling depan, dengan berbaju endek CPP (citra Pelayanan Prima) tiap hari Sabtu tiada pernah absen, alias sering menghilang waktu jam kerja tiap hari sabtu, tetapi dengan bangga kukatakan aku berhasil meraih peringkat, MANAGER di sebuah bisnis multi level marketing  perusahaan yang ramah lingkungan, di bidang wadah plastik untuk penyimpanan maupun penyajian yang berkualitas tinggi ,yang mengedepankan ke "food- grade"-an, BPOM-nya Amerika, aman  (walau usernya anak bayi sekalipun), dapat dipakai berulang-ulang, yang kebanyakan anggotanya dari ibu rumah tangga biasa, bergaulnya juga bersih, murni, harmonis, boleh membawa serta mengajak si buah hati atawa belahan jiwa, saudara sekandung, teman akrab, pacar sekalipun (bagi yang belum menikah), teman sejawat, seprofesi, sebidang, sehobby, bisa untuk bisnis sampingan, yang justeru menghasilkan kalau ditekuni secara sungguh-sungguh, seperti halnya aku. Makin tertarik dengan philosophynya, ada pu dari 3 bagian halnya yakni, people, product and party, aku lebih memilih productnya, yang mutifung, hehehehe istilahku sendiri...

Berangkat karena awalnya sekedar ikut-ikutan, temen sesama apotek, karena keitimewaan " SEAL" atawa tutup produk ini yang cukup rapat sudah banyak diketahui konsumen yang kebanyakan ibu-ibu, selain itu yang mengedepankan dari segi estetika bahasa internasional, yakni berbahasa inggeris maksudnya kita bukan keinggeris- inggerisan loh, tidak membuat kita para kaum ibu tidak ketinggalan jaman, selalu up to date dari semua apapun di muka bumi ini, jangan sampai kita tidak tahu apa-apa dan Ramah lingkungan!!
ampah tak perlu dialami oleh
Ayo kita bahas sedikit tentang soal RL (Ramah Lingkungan) tadi.Aku senang sekali mendengar product makanan mencanangkan gema Ramah Lingkungan, di jaman serba moderen ini, kalau sebuah kota sampai mencanangkan dirinya menjadi sebuah kota bebas sampah  ( plastik) halini membuktikan bahwa sampah bukan hanya mengganggu tetapi sudah menjadi hal yang menakutkan yang perlu diperangi. Lebih mengejutkan lagi setelah diketahui bahwa menurut Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup, bahwa jumlah sampah nasional yang saat ini mencapai 17.000 Ton sehari, terus meningkat 7% tiap tahunnya.

dari berbagai jenis sampah yang ada, maka sampah plastik lah yang mendominasi. Bahan plastik merupakan materi yang sulit diurai oleh tanah. Dibutuhkan ratusan tahun agar bisa diurai oleh alam. Apa yang bisa dilakukan agar mimpi buruk hidup dikelilingi sampah tak perlu dialami oleh kita dan anak cucu kita....??? melalui blog ini  (panduan saya buklet kecil dari Tupperware), akan aku bagikan kepada saudara yang membaca blog pribadiku ini agar supaya mendapat ilmu serta mau/ ingin ikut melestarikan kota tempat tinggal kita tercinta, nggak usah jauh2 dulu deh, lingkungan yang terkecil dulu deh, lingkungan keluarga kita dahulu baru orang lain oke, mungkin sistemnya getok tular

hal2 sedrhana yang akan saya bagikan ini semoga membawakegiatan positif bagi ibu, bapak, anak, serta adek,namun baik dijadikan kegiatan positif untuk membuat lingkungan hidup kita lebih nyaman.
1. Berbenjlanjalah dalam kemasan besar sekaligus untuk persediaan sebulan. Selain hemat waktu, BBM, juga uang karena lebih murah serta mengurangi jumlah sampah kemasan plastik.
2. Tinggalkan Lampu Pijar, Gunakan Lampu Hemat Energi Yang Lebuh Hemat 8 kali Lipat! Matikan lampu bila kita keluar ruangan lebih dari 15 menit. Sekitar 20% biaya listrik dirumah dihabiskan untuk penerangan. Betapa besar penghematan yang bisa kita lakukan dari penggunaan lampu. (sbr naturalnews.com).
3. Buang sampah pada tempatnya,....
    Kalo perlu dipilah2 satu wadah warna hijau dengan tulisan, ORGANIK.
     Satu wadah warna Biru berisi tulisan, NON ORGANIK.
     Kemudian wadah berwarna Kuning, PLASTIK.
     Lalu wadah berwarna MERAH, bertuliskan SAMPAH KACA

Memudahkan Petugas Kebersihan saat memilah sampah yang bisa diolah jadi kompos, sampah yang bisa didaur ulang dan sampah yang tak bisa diurai.
4. Hindari bungkus plastik yang disediakan di toko/ supermarket dengan membawa wadah sendiri, berarti kita ikut menyelamatkan bumi dari sampah plastik
5. Apabila mencuci, agar hemat listrik, Gunakan Tangan bila mencuci beberapa lembar pakaian, Gunakan Mesin Cuci kalau banyak pakaian yang dicuci.
6. Biasakan Keluarga membawa tas belanja Ramah Lingkungan saat ke SUPERMARKET. Kalo Perlu Tas-nya ada Tulisan REUSE, REDUCE dan RECYCLE (Say No To Paper Bag Or Plastic Bag).
7.Ini yang biasanya kerap dilupakan ibu-ibu: Mematikan Keran air Saat Membersihkan Bahan Pangan  Di Dapur.
Matikan Keran ketika:1. Menggosok Gigi.
                                   2. Mencuci Piring.
                                   3. Mencuci Tangan Di wastafel (aku pernah baca kalau Kel. Mantan Wkl Presiden Adam Malik mentrapkan kepada anak2nya, dan berhasil, cut meutia dan saudara2 amat patuh mengikuti aturan keluarga).
8.Yuk Bersepeda ke KANTOR, Badan Sehat, Polusi Berkurang, Hemat Bahan Bakar. (Di Bali sudahdigalakkan Car Free Day, yang ditetapkan pada tiap Minggu. Oh ya cadangan minyak dunia hanya cukup untuk 30 tahun lagi,(sbr: pricewaterhousecoopers).Alangkah bagusnya kalau tiap2 keluarga menerapkan satu mobil untuk semua. Hemat BBM, Tak Perlu Ongkos tambahan. Uang Bisa Untuk Berlibur, Kan...???, Bangunnya Harus Lebih Pagi Dooooooonggg!!!
9. Jangan Buang Buku Bekas dan Majalah lama. Sumbangkan ke Rumah sakit, Sekolah, atau Perpustakaan Untuk majalah sahaja, lebih dari 8 juta ton berakhir di tempat pembuangan akhir setiap tahunnya. sayang Bukan....????(sbr: greensustainabilitycoach.com).
10. Lupakan CD, Ganti dengan USB, data lebih mudah dipindah2, USB bisa dipakai selamanya. kita pun ikut mengurangi laju sampah CD.
11. bayar Tagihan Secara Online....
      Bukan dengan kartu kredit atawa kartu debit...
      Untuk mengurangi sampah penggunaan struk kertas.
12.Gerai minuman akan mewadahkan minumannya dalam gelas tetrapack atau styrofoam bagi pembeli dengan sistem "take away". Bawa Wadah minum Sendiri karena Tau Sendiri Kan Bahaya Tetrapack membutuhkan waktu 5-6 tahun sedangkan Styrofoam butuh lebih dari 500 Tahun untuk terurai.( sbr: plastic-safety &sustainability, jan steven).
13. Junkfood, Perlu dihindari karena diketahui mengandung kolesterol tinggi yang memicu penyakit jantung, kanker, obesitas dan depresi. (sbr: world health organization), mendingan membawa bekal makanan  dari rumah berarti:1. sehat dan higienis, 2. Tidak perlu dibungkus plastik yang menyisakan sampah plastik,3. lebih hemat uangnya bisa ditabung.
14. Donasikan Mainanmu. Kepada teman2 yang kurang beruntung, mainan lamamu yang sudah dilupakan agar bisa dimanfaatkan kembali.
15.Menggunakan kertas dikedua sisinya, berarti kita ikut mengurangi laju penebangan pohon. Di Indonesia saja, laju kerusakan hutan sekitar 1,1  juta hektar setiap tahunnya. (sbr: bbc indonesia).
16. Pesan untuk sibungsu hari ini , JANGAN JAJAN, BAWA BEKAL DARI RUMAH
CATATAN: Survey Badan POM 2011, 40% jajanan sekolah mengandung zat berbahaya pemicu kanker seperti rhodamin, borax dan formalin (sbr: badan pengawas obat dan makanan 2011).
17. Matikan komputer, tivi atau perlatan elektronik lainnya bila tidak digunkaan dalam waktu 15 menit...
18. Sst,.. aku selalu membawa saputangan ke sekolah, bisik si amir,"karena aku ingin ikut menjaga pohon2 dihutan."
19. akuu juga selalu membawa bekal makanan yang ibu buat dari rumah agar lebih sehat dan bebas sakit perut."Ujar Dewi. Mengapa kita tidak mencontoh Amir dan Dewi
20. Mengisi liburan dengan main game Grand Tourismo memang seru.....tetapi agar senyum ibu lebih lebar karena tagihan listrik berkurang, liburan kuisi dengan membaca buku, membuat komik, bersepeda atau berkebun dan berolahraga di lapangan kota.



Sahabatku, Putu Ting Tong.....


        Entah, aku lupa semenjak kapan aku akrab dengannya, kalau aku tidak salah sempat beberapa kali bertengkar dengannya hanya gara-gara suka bertelepon ke Jakarta, hahahahaha, dia sering marah-marah kalau aku sudah berhasil menelpon ke Jakarta, interlokal secara geratis, tapi itu dulu. sekarang aku sudah sadar karena tidak baik selalu memakai fasilitas kantor untuk urusan pribadi, tidak etis sahaja.Aku sadar bukan karena telah akrab dengan Putu, jelas tidak, kalau kita memandang teman kita dari segi plus dan minus kelebihan dan kekurangan seseorang alhasil akan dan bisa menempatkan diri kita , tidak masalah, justeru pertemenan akan semakin kokoh.Percaya deh,

        Aku sadar dengan sendirinya. Itu memang tidak baik, masih untung Putu tidak pernah melaporkannya kepada Ibuk pimpinan, kalau Putu sentimen mungkin sudah sejak lama aku tamat di kantor yang membesarkan namaku ini, dan aku sungguh nyaman bekerja disini, aku berharap semoga aku sampai pensiun tetap akan mengabdi disini.

          Semua rahasiaku ada di anak ini, bukan rahasia yang jelek tentunya, didalam rahasia itu pun aku punya beberapa prestasi, tapi tidak lah perlu diekspose keluar cukup disimpan sahaja, tidak perlu keluar ,Juga tidak terlalu penting....

Roti gambang, hoooo....


Jadi inget masa2 kanak2, ohhh.... aku harus apa ya kalo nemuin roti ini, jingkrak2 atau lompat sambil teriak2 kali yaa, ingatanku kembali ke daerah Plumpang dan Rawasari, juga Komperta Plaju- Palembang, sebab daerah yang kusebut2 itu ada punya paberik roti, Pokoknya mah ROTI!

Baeknya aku maulai darimana yach cerita ini, ya sud aku mulai cara pembuatannya dulu aja ya :

Roti Gambang buatan Lauw Eng Nio dari Toko Roti Lauw, roti lokal yang disukai warga Belanda di masa itu, jangankan warga Belanda, warga lokal juga doyan kali ah!

Bahan :
250 gr gula merah , sisir
175 ml air
375 g tepung terigu berprotein sedang
125 g tepung roti coklat
1/4 sdk teh garam
2 sdk teh kayu manis bubuk
1/2 sdk tyeh soda kue
1/2 sdk teh baking powder
2 btr kng telur
100 gr margarine
3 sdk mkn biji wijen pth

Cara Membuat :
1. Rebus gula merah bersama air hingga gula larut dan air mendidih. Angkat, diamkan. Hingga benar2   dingin,   sisihkan.
2. Campur tepung terigu, tepung roti, garam, soda kue, baking powder, kayu manis, vanili, telur, aduk rata.masukkan air gula, uleni hingga rata.
3. Masukkan margarin , uleni kembali hingga rata, bulatkan adonan, tutup dengan plastik. Diamkan selama 30 menit di suhu ruang hingga adonan agak kering dan mudah dibentuk.
4. Buka plastik , timbang adonan @ seberat 75 g pipihkan, gulung memanjang, bentuk bulat lonjong. Celupkan kedalam air. Atur adonan diatas loyang datar bersemir margarine, beri jarak diantaranya, taburi wijen.
5. Panggang oven bersuhu 180 derajat C selama 30 menit hingga matang, angkat.

Splash On.....

Pernah nonton film SHOPAHOLIK , yang diperankan oleh wanita cantik , aihh lupa namanya ya, yang jelas aku sudah berkali-kali menontonnya, Film drama keluarga dilatarbelakangi percintaan dua anak manusia yang awalnya saling memanfaatkan jasa tapi akhirnya saling jatuh cinta.

Dibutuhkan mata yang jeli dan stamina untuk berebut barang loak di Portobello Market., London.Kota tua multi etnis ini mengadopsi gaya busana yang seru.mulai dari stelan suit ala bangsawan Inggeris , punk rock, hingga high street. Beberapa tahun terakhir tren busana, dikota ini didominasi gaya futuristis yang sarat motif tabrak lari. Bila rejeki bisa dapat blus asimetris bintang film Vivienne Westwood, jadi inget sama kawan aku yang care banget mngurusi mamie Tonny sakit , Kleine.Litaay. Portobello Market, adalah menjadi lokasi film Notting Hill yang pemerannya Hugh Grant dan Julia Robert.

Mungkin sama halnya dengan pengalaman pertama Nyonya Mien Soedarpo pertama kali ke New York, ada Pasar Yahudi yang biasanya diadakan dibawah tanah sebuah Sinagoog. Disana orang dapat memperoleh pakaian bergaya dengan harga murah meriah. Sesungguhnya pakaian2 itu tidak punya label, merupakan adibusana yang ditolak, yang mendapat potongan harga karena kekeliruan 2 kecil jahit. " Dengan demikian aku dapat menghimpun suatu persediaan busana yang bagus, pikir Nyonya Mien Soedarpo Corporation, Tanpa harus berbelanja di Saks Fifth Avenue, Bergdorf  Goodman, dan toko2 lain yang tinggi harganya."










                        Sebagai isteri seorang Diplomat, dan sering didatangi isteri teman- teman , sering pula mengunjungi teman yang lagi kesusahan dan aktif di berbagai klub "Bridge", Otomotif, ketimbang Ikebana, persatuan marangkai bunga buatan Jepang-Indonesia, dan lain-lainnya.hihihi, lumayan padat waktu tidak ada yang terbuang sia-sia. Bagus apalagi sedang berada di negeri orang , sedikit banyaknya harus berhemat apalagi kita baru memulai hidup berkeluarga, harus pandai-pandailah, membawa diri dikancah pergaulan dalam maupun luar negeri.Beruntung selalu didampingi orangtua kita misalkan ibunda, bila berkaca dan mengutip dari surat berbahasa Belanda  ibundanya Bu Mien Soedarpo, yang isinya a.l tentang ada sahaja orang yang iri dan tidak menyenangi  melihat keberhasilan dan keberuntungan yang telah kita capai. Tapi dimana-man memang selalu ada, namanya kehidupan. Ada senang, sedih, lucu, bahagia, memang sudah menjadi bagian hidup  kita.
                         Ada guru kerontjongqu, Pak Agus Sitompul  tinggal di Tabanan Kota ngga tahunya temenku Bu Gung Rai Watimena kenal guruku juga. ketemu anaknya Pak Silitonga, Jalan Kesehatan Jakarta, ada Wati Silitonga, ........, Silitonga, anak2nya jadi-jadi tuch, keluarga orang terhormat. kata Bu Gung Rai, Isteri seorang Notaris dengan Unrti Suparta, sepupu Pak Gunawan, Ibu paling tua namanya Bu Unkik, etc
Kenal Bu Pringgo Watimena, anaknya ada di Panarungan , Luk2 , Kapal, (ntar dulu beri aku waktu untuk mengingat2, sekarang mulai poho euy.......😝😝😝😝😝😝😝😝

Konstitusi

Konstitusi, bagian dari filsafat hukum

Konstitusi yang Pernah Digunakan Di Indonesia

Dibuat oleh:
Ayumia Rosa Netani
Betavia Puspita
Catia Ramadhani
Sri Wulandari Ningrum

 
A.         KONSTITUSI – KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Apakah konstitusi itu? Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang dasar. Menurut para ahli, konstitusi lebih tepatnya adalah hukum dasar.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok, yaitu:
1.            Jaminan terhadap hak-hak manusia.
2.            Susunan ketatanegaraan suatu negara.
3.            Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Apakah konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara? Tentu saja, ya. Mengapa? Sebab konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang ada kedudukannya dibawah UUD yaitu, UUD 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Periodesasi ketiga UUD tersebut adalah:
1.     18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 : UUD 1949
2.     27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS 1949
3.     17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUD Sementara 1950
4.     5 Juli 1959 – 19 Oktober : UUD 1945 (sebelum perubahan)
5.     19 Oktober 1999 – sekarang : UUD 1945 (setelah perubahan)

1.               UUD 1945 period 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus, negara Indonesia belum memiliki konstitusi atau dasar negara. Namun pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang memiliki keputusan mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD tidak ditetapkan oleh MPR? Karena pada saat itu, MPR belum terbentuk.
UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Lembaga tertinggi pada masa ini menurut UUD 1945 adalah:
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.       Presiden
3.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.       Mahkamah Agung (MA)
2.               Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari prongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah Indonesia.
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda). Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari negara-negara jajahan Belanda atau BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg).
KMB berhasil menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1.  Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat.
2.  Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
3.  Didirikannya uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara itu adalah Jawa dan Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah:
1.     Presiden
2.     Menteri-Menteri
3.     Senat
4.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5.     Mahkamah Agung (MA)
6.     Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
3.               Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara  Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 adalah:
1.        Presiden dan Wakil Presiden
2.        Menteri-Menteri
3.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.        Mahkamah Agung (MA)
5.        Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja dua setengah tahun masih belum menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebabnya adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan pemerintahan.
Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1.     Menetapkan pembubaran konstituante
2.     Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.     Pembentukkan MPRS dan DPAS
4.               UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pemerintahan pada masa Orde Lama kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan presiden dan MPRS yang justru bertentangan dengan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemerintahan pada masa Orde Baru hampir sama dengan Orde Lama. Selain itu UUD 1945 itu sendiri sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan
5.               UUD 1945 Period 19 Oktober 1999 – sekarang
UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahapan perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan, Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
1.     Presiden
2.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.     Mahkamah Agung (MA)
7.     Mahkamah Konstitusi (MK)
8.     Komisi Yudisial (KY)

B.          Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas berbagai penyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang berlaku, yakni UUD 1945. Penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut.

1.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
a.        Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”SebelumMPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

b.       Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945



2.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:

a.        Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.

b.       MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.

c.        Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.


d.       Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;

e.        Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);


f.         MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru

a.        MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

b.       MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.

                                   Klik untuk memperbesar gambar

B.          Hasil-Hasil Perubahan UUD 1945

Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.

1.            Dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :

A.         UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.

B.        UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).

C.        Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.

2.            Tujuan Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :

A.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

B.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;

C.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;


D.       Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.

E.        Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;

F.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c.  mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
    dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)

3.            Hasil Perubahan UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a.   Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.   Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.    Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.   Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.

1.   Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
     Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16
     ayat, yaitu :


                    Klik untuk memperbesar gambar

2.   Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:
 

                    Klik untuk memperbesar gambar

3.   Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9
November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:

 
Klik untuk memperbesar gambar

<!--[if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.          

<!--[if !supportLists]-->b.       <!--[endif]-->Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

<!--[if !supportLists]-->c.        <!--[endif]-->Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
 

 
Klik untuk memperbesar gambar

Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR 2005).
 
Klik untuk memperbesar gambar

  D.  SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN
   Tujuan mengamandemen UUD 1945 ialah penyempurnaan kelembagaan negara,jaminan dan perlidungan HAM,penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Tentu perubahan itu diharapkan lebih baik untuk rakyat. Contoh hasil dari perubahan UUD itu adalah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat(pemilihan presiswn&kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.  Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,pasal,ayat tetapi juga perubahan sistem ketatanegaraan RI.
   Dibawah ini,perubahan UUD 1945 yang lebih rinci:
MPR yang awalnya sebagai lembaga tertinggi Negara & berada diatas lembaga Negara lain berubah menjadi lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR,Presiden,BPK,MA,MK,DPD,KY.
Pemegang kekuasaan membentuk UU yang semula dipegang presiden beralih tangan ke DPR.
Presiden & wakil presiden yang semula dipilih MPR menjadi dipilih rakyat secara langsung dalam 1 pasangan.
Periode masa jabatan presiden & wakil presiden yang tidak terbatas berubah menjadi max.2 kali masa jabatan.
Adanya lembaga Negara yang berwenang menguji UU terhadap UUD  1945 yaitu MK.
<!--[if !supportLists]-->6.  <!--[endif]-->Presiden dalam hal mengangkat & menerima duta dari Negara lain hanya memperhatikan pertimbangan DPR
<!--[if !supportLists]-->7.       <!--[endif]-->Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal member amnesti  & rehabilitasi.


       Contoh sikap positif terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945:
1.Menghargai upaya yang dilakukan para mahasiswa & politisi yan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur di UUD 1945 sebelum perubahan.

2.Menghargai upaya yang dilakukan lembaga-lembaga Negara(MPR)yang telah melakukan banyak perubahan terhadap UUD 1945.

3. Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945.

4.Mengkritisi penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai dengan UUD(perubahan).

5. Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945.

6. Berpartisipasi secara aktif & bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD  1945
        Tanpa sikap positif dari masyarakat pada pelaksanaan UUD 1945(perubahan) maka,hasil UUD 1945 tidak akan banyak berarti bagi kehidupan bernegara. Dan tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945(perubahan)maka,penyelenggaraan Negara & kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.

                             Baiklah pemirsa, hal yang paling terbaru, yang tranding 1, JERINX SID, I GEDE ARI ASTINA:
1. Penangguhan penahanan untuk JerinxSID, belum diluluskan walaupun I Wayan Arjono dan Nora Alexandra jadi jaminan.
2. Dilaporkan oleh Organisasi IDI Bali, terkait ujaran kebencian dan kasus penghinaan  terhadap IDI   dan RS kacung WHO.
3. anak dari  Dosen aku  sewaktu kuliah S2 @Universitas Mahendradatta Prof, DR, Jhon Usfunan, DR. Charlie Usfunan, SH, MH,  Kebebasan berpendapat memang diperbolehkan oleh UUD 1945 dan bagian dari demokrasi,  namun  dalam menyuarakan pendapat tentu harus memperhatikan beberapa hal: salah satunya tidak menyerang hak dan martabat orang lain, tidak mengganggu kamanan dan ketertiban umum, tidak melanggar etika dan kesusilaan.

4. Dalam berpendapat tentu harus tunduk pada asas legalitas yang menentukan  bahwa segala tindakan pejabat pemerintahan dan masyarakat harus sesuai hukum yang berlaku atau tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

5. jerinx dijerat psl 28 ayat (2), jo Psl 45A ayat (2), dan/atau Psl 27 (3), Psl 45 (3), UURI Nomor 11 Tahun 2008  jo Undang-Undang  RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

6. JerinxSID dijerat pasal UU ITE, 6 tahun penjara #ditreskrimsuspoldabali #kombespolyuliarkusnugroho #permohonanpenangguhanpenahanan #nggakterlalukeras #undangundangmembolehkan #menyampaikanpendapat.

7.Wayan "Gendo" Suardana, kuasa hukum Jerinx untuk saat ini.........
1.