Sabtu, 20 Agustus 2022

Story Of My Life: DUMAS (PENGADUAN MASYARAKAT).

semeton sekaa GWK makasami sampun labdabkarya mlaspas gong kota dps๐Ÿ™๐Ÿ™[28/6 12:33] AATJERITA: Ampurayang tty matur tuAgung prajuru desa Adat dg semua  bagenya dari bendesa, dan seterusnya sampai kelian adat tidak akan luput dari hukum nasional klo memang warga mau melaporkan dengan adanya bukti-bukti konkrit dan walaupun dia sdh berhenti jadi pejabat bendesa dll ...hukum pasti jalan apa lagi hukum karma (Tuhan) pasti akan  diterima sampai anak cucu dst nya nanti ... klo skrg memang masih ada penaguhnya/ uang 
utk bisa ditunda prosesnya ... namun akan terjadi mati pelan-pelan klo tidak ada uang ... keluarga PANDAWA ketiga ARJUNA adalah paling SAKTI sll cepeng/tepat sasarannya shg jerih atau mati .... heeeeee ida SANG BISMA menyerah krn kekuatannya habis (uang) seirama karma nya ๐Ÿ•‰๐Ÿ™๐Ÿฝ๐Ÿ’ช๐Ÿผ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ
[28/6 13:01] AATJERITA: Hukum Nasional/dunia proses hukumnya tetap jalan (tdak akan pernah mati)selama tersangka masih hidup ... begitu toh kan?... sama dengan HUKUM KHARMA  ... Elingin pisan nggih sareng sami ampura nemten menggurui ๐Ÿ™๐Ÿฝ❤๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉhttps://www.tiktok.com/@lain_siselon/video/7109145134478003483?_r=1&u_code=ded1e90md7dbd8&region=ID&mid=7109145117784673050&preview_pb=0&language=id&_d=d76dmgidd56ig8&share_item_id=7109145134478003483&source=h5_t&timestamp=1655255112&user_id=6871731324865168385&sec_user_id=MS4wLjABAAAAoi1ErAKCOcyfh6cLkMniIPAbCVTT9UuNwmSsayKfTwX0SdH2iCpGddpAvC9uB8fL&utm_source=whatsapp&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&share_iid=7107690631720470298&share_link_id=e965457f-86da-40c1-89db-54ad7f65618f&share_app_id=1180&ugbiz_name=Mainpastihttps://www.beritasatu.com/news/937835/peradi-sai-siap-gelar-rapat-kerja-nasional-ke3-di-balikebersamaan, suka-duka menjadi prioritas wht, penglingsir PURI KAJANAN KAJANAN pds, rahajeng rahinan  TILEM SOMA UMANIS SUNGSANG rahayu makesami๐Ÿ™๐Ÿผ๐Ÿ™๐Ÿผ[27/5 13:06] Ag Brahmandika: yaa pi otw balik aku abis solat jumat
[27/5 13:07] Ag Brahmandika: jalan kakiMangkin suserahang tty maluh sareng idq, tty nenten purun mebawos tur mikir sane tidong tur ruwet Rstu, ledangang, icen gatra lan pamutus, nggihOsa
Bape, ampura wawu tty presida nyawis gatra duwene, riantukan tty sibuk melayani klien sane meduwe wicara ring kantor.

Inggih yening sekadi asapunika wecanan Bape tty harapkan kehadiran Bape ring :
Rahina Wraspati tanggal 14  utawi Saniscara tanggal 16 April 2022, sawetara galah Jam 10.00 Wita, ring Kantor Low Office Jl. Gn. Sanghyang No. 19 Pds. Dps. 

Dan pada saat yang sama pula akan tty hadirkan pihak DUMAS untuk MEDIASI sesuai dengan komitment semula. Suksema๐Ÿ™๐Ÿฝ.Ampura Pa wawu tty sida nyawis minakadi daging pikayunan Bapa tty wantah seiring, nanging tty kapan tty bisa kecunduk sareng Bapa pacang maosang indik punika mangda digelis wenten kepastian, suksema.

  •       Kepada
Yth. Ir. Anak Agung Ketut Ngurah Tjerita, SH.MH.MSc.
di-
Tempat.

Perihal : Somasi tahap 2 (dua).

Dengan hormat.
1. Bahwa merujuk somasi tahap pertama tertanggal 16 April 2020, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata tentang somasi, tujuannya memberikan kesempatan kepada saudara untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan, sebagaimana tuntutan kami Krama Desa Adat Hindu yang mipil dan tercatat di Desa Adat setempat, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. 

2. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 03/IX/DP/PDS/2017, tanggal 14 September 2017, tentang penunjukan saudara sebagai penerima kuasa terkait jual beli tanah padruwen Desa Adat yang ditanda tangani oleh Bendesa Desa Pakraman Padangsambian I Gusti Putu Gede Suwira (Alm),  secara otomatis surat kuasa tersebut berlaku gugur bersamaan dengan wafatnya pemberi kuasa.

3. Bahwa berdasarkan berita acara rapat (paruman) pemberdayaan aset pelaba Desa Pakraman Padangsambian, No.01/BA/IX/DP/Pds/2017, tanggal 17 September 2017, yang ditanda tangani Plt. Bendesa Desa Pakraman Padangsambian pada waktu itu dijabat oleh I Made Suparman ST. Sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (5) Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun  2019 tentang Desa Adat, setiap pengalihan dan perubahan status padruwen Desa Adat wajib mendapat persetujuan paruman Desa Adat. 

4. Bahwa terkait hal tersebut badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan setatus hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, berdasarkan Skep. BKN Nomor : K.26.30/V.20.3/99 tentang pelaksana harian dan pelaksana tugas (PLT).

5. Bahwa Bendesa Adat terpilih saat ini seharusnya segera mencabut atau memperbaharui surat kuasa tersebut, namun diduga sengaja pembiaran dilakukan agar modus cacat yang tersembunyi dibalik jual beli tanah padruwen Desa Adat tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum ybs. untuk melindungi kepentingan pribadi dari penyimpangan yang terjadi.

6. Bahwa terbukti tugas dan wewenang penerima kuasa sejak semula telah diambil alih oleh hak ex officio Bendesa Adat diluar prosudur sehingga menimbulkan akibat hukum sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, padahal pemberI kuasa wajib memenuhi perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa, kecuali diluar tugas yang diberikannya, sebagamana dimaksud Pasal 1807 KUHPerdata.

7. Bahwa bukti lain menunjukan Prajuru Desa Adat dalam hal ini Bendesa Adat tidak melaporkan pula hasil jual beli tanah padruwen Desa Adat dalam laporan pertanggungan jawaban Tahun anggaran 2019, yang diselenggarakan dalam acara pasamuhan Desa Adat pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2020 di Balai Desa Adat Padangsambian, di halaman 11 (sebelas) tentang pemberdayaan tanah asset Desa Pakraman huruf a, tercatat hasil penjualan tanah pelaba Desa Rp NIHIL,- padahal fakta dan data menunjukan terkait nominal sementara dana hasil jual beli tanah padruwen Desa Adat secara jelas dan tegas terurai dalam bukti surat terlampir

8. Bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata pihak pembeli tanah padruwen Desa Adat telah lalai atas kewajiban membayar lunas dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai clausule akta jual beli (AJB) Nomor : 05, 06, 07 dan 08 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), maka perjanjian jual beli haruslah batal demi hukum dan pihak penjual wajib mengembalikan sejumlah uang kepada pihak pembeli dalam bentuk tanah seluas sejumlah uang yang telah dibayarkan kepada pihak penjual dengan memberikan akses jalan menuju lokasi tanah tersebut. 

9. Bahwa atas dasar ketentuan tersebut Bendesa Adat seharusnya segera mengeksekusi, namun malah sebaliknya membuat kebijakan yang me...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar