- bisnis kopi selain membuat penasaran, ketagihan, di gadang2 sangat menjanjikan juga menggiurkan dan menguntungkan , usaha2 dari mulai merintis, mengumpulkan, kongsi, bahan2 hingga alat memerlukan pemahaman yg luas dan panjang.
- restu hingga persipan aset tanah Pemprov Bali telah pula diupayakan namun masih menunggu hasil antrean (yg katanya penuh), belakangan diketahui batal dikarnakan KTP Kota Denpasar tidak diperbolehkan.
- Gungkak Coffee di masa mendatang membuat profit, hobi minum kopi, mempererat pertemanan lewat kopi, mempererat hubungan kekerabatan sanak famili, keluarga Bintuhan, keluarga Padangsambian.
- resign dari PNS, sisa 6 tahun masa kerja , mulai tahun 2022 setelah bulan April mudah2an setelah mengajukan pangkat ke III/d , ikut ujian sertifikasi dari ANRI dan insyaallah lulus test dengan jabatan fungsional ter up grade sebagai Arsiparis Ahli Madya, ini tidak terjadi alias berubah lagi karena satu dan lain hal hehehe
- Profil kantor pengacara sekilas Jalan Gunung Sangiang Street No. 19 Padangsambian Denpasar Barat , Barat Pompa Bensin UD, Agus, samping toko bunga "Sari Permata".
- Sekarang ini Pak Agung dan staf Ir. AA. Ketut Ngurah Tjerita, SH, M.Sc, MH sedang menangani Permasalahan Pura Kawitan Shri Nararya Kreshna Kepakisan (PSNKK) PURA YANG BERLOKASI BANJAR DUKUH, Gel-gel Klungkung, Ketua Umum : IGAN Sudarsana - Pengelingsir __ dibawah kepemimpinan ketua PERADI SAI (Persatuan Advokat Wayan Purwita , SH, MH, CLA, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC- PERADI) Suara Advokat Indonesia Denpasar masa bhakti 2022-2026, (disepakati dengan secara aklamsi kehadiran sekitar 326 anggota PERADI) @QuestSanHotel tanggal 21 Mei 2022 ybl dengan dengan Organisasi Pura Pengemong (Klian Agung ) an. Gusti Bagus Arta Wijaya, Pihak Pengempon/ Pengemong (Isu tidak transparan dan adanya dugaan korupsi yang dituduhkan kepada pihak Persemetonan PSNKK. Setelah dilakukan audit ternyata benar dan hal tersebut diduga dilakukan oleh bendahara lama yang kini ikut dalam barisan Pengurus Pengempon Pura.
- semeton sekaa GWK makasami sampun labdabkarya mlaspas gong kota dps๐๐[28/6 12:33] AATJERITA: Ampurayang tty matur tuAgung prajuru desa Adat dg semua bagenya dari bendesa, dan seterusnya sampai kelian adat tidak akan luput dari hukum nasional klo memang warga mau melaporkan dengan adanya bukti-bukti konkrit dan walaupun dia sdh berhenti jadi pejabat bendesa dll ...hukum pasti jalan apa lagi hukum karma (Tuhan) pasti akan diterima sampai anak cucu dst nya nanti ... klo skrg memang masih ada penaguhnya/ uang
- utk bisa ditunda prosesnya ... namun akan terjadi mati pelan-pelan klo tidak ada uang ... keluarga PANDAWA ketiga ARJUNA adalah paling SAKTI sll cepeng/tepat sasarannya shg jerih atau mati .... heeeeee ida SANG BISMA menyerah krn kekuatannya habis (uang) seirama karma nya ๐๐๐ฝ๐ช๐ผ๐ฎ๐ฉ
- [28/6 13:01] AATJERITA: Hukum Nasional/dunia proses hukumnya tetap jalan (tdak akan pernah mati)selama tersangka masih hidup ... begitu toh kan?... sama dengan HUKUM KHARMA ... Elingin pisan nggih sareng sami ampura nemten menggurui ๐๐ฝ❤๐ฎ๐ฉhttps://www.tiktok.com/@lain_siselon/video/7109145134478003483?_r=1&u_code=ded1e90md7dbd8®ion=ID&mid=7109145117784673050&preview_pb=0&language=id&_d=d76dmgidd56ig8&share_item_id=7109145134478003483&source=h5_t×tamp=1655255112&user_id=6871731324865168385&sec_user_id=MS4wLjABAAAAoi1ErAKCOcyfh6cLkMniIPAbCVTT9UuNwmSsayKfTwX0SdH2iCpGddpAvC9uB8fL&utm_source=whatsapp&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&share_iid=7107690631720470298&share_link_id=e965457f-86da-40c1-89db-54ad7f65618f&share_app_id=1180&ugbiz_name=Mainpastihttps://www.beritasatu.com/news/937835/peradi-sai-siap-gelar-rapat-kerja-nasional-ke3-di-balikebersamaan, suka-duka menjadi prioritas wht, penglingsir PURI KAJANAN KAJANAN pds, rahajeng rahinan TILEM SOMA UMANIS SUNGSANG rahayu makesami๐๐ผ๐๐ผ[27/5 13:06] Ag Brahmandika: yaa pi otw balik aku abis solat jumat
- [27/5 13:07] Ag Brahmandika: jalan kakiMangkin suserahang tty maluh sareng idq, tty nenten purun mebawos tur mikir sane tidong tur ruwet Rstu, ledangang, icen gatra lan pamutus, nggihOsa
- Bape, ampura wawu tty presida nyawis gatra duwene, riantukan tty sibuk melayani klien sane meduwe wicara ring kantor.
- Inggih yening sekadi asapunika wecanan Bape tty harapkan kehadiran Bape ring :
- Rahina Wraspati tanggal 14 utawi Saniscara tanggal 16 April 2022, sawetara galah Jam 10.00 Wita, ring Kantor Low Office Jl. Gn. Sanghyang No. 19 Pds. Dps.
- Dan pada saat yang sama pula akan tty hadirkan pihak DUMAS untuk MEDIASI sesuai dengan komitment semula. Suksema๐๐ฝ.Ampura Pa wawu tty sida nyawis minakadi daging pikayunan Bapa tty wantah seiring, nanging tty kapan tty bisa kecunduk sareng Bapa pacang maosang indik punika mangda digelis wenten kepastian, suksema.https://faq.whatsapp.com/general/chats/about-disappearing-messages?
- semeton sekaa GWK makasami sampun labdab karya mlaspas gong kota dps๐๐[28/6 12:33] AATJERITA: Ampurayang tty matur tuAgung prajuru desa Adat dg semua bagenya dari bendesa, dan seterusnya sampai kelian adat tidak akan luput dari hukum nasional klo memang warga mau melaporkan dengan adanya bukti-bukti konkrit dan walaupun dia sdh berhenti jadi pejabat bendesa dll ...hukum pasti jalan apa lagi hukum karma (Tuhan) pasti akan diterima sampai anak cucu dst nya nanti ... klo skrg memang masih ada penaguhnya/ uang
- utk bisa ditunda prosesnya ... namun akan terjadi mati pelan-pelan klo tidak ada uang ... keluarga PANDAWA ketiga ARJUNA adalah paling SAKTI sll cepeng/tepat sasarannya shg jerih atau mati .... heeeeee ida SANG BISMA menyerah krn kekuatannya habis (uang) seirama karma nya ๐๐๐ฝ๐ช๐ผ๐ฎ๐ฉ
- [28/6 13:01] AATJERITA: Hukum Nasional/dunia proses hukumnya tetap jalan (tdak akan pernah mati)selama tersangka masih hidup ... begitu toh kan?... sama dengan HUKUM KHARMA ... Elingin pisan nggih sareng sami ampura nemten menggurui ๐๐ฝ❤๐ฎ๐ฉhttps://www.tiktok.com/@lain_siselon/video/7109145134478003483?_r=1&u_code=ded1e90md7dbd8®ion=ID&mid=7109145117784673050&preview_pb=0&language=id&_d=d76dmgidd56ig8&share_item_id=7109145134478003483&source=h5_t×tamp=1655255112&user_id=6871731324865168385&sec_user_id=MS4wLjABAAAAoi1ErAKCOcyfh6cLkMniIPAbCVTT9UuNwmSsayKfTwX0SdH2iCpGddpAvC9uB8fL&utm_source=whatsapp&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&share_iid=7107690631720470298&share_link_id=e965457f-86da-40c1-89db-54ad7f65618f&share_app_id=1180&ugbiz_name=Mainpastihttps://www.beritasatu.com/news/937835/peradi-sai-siap-gelar-rapat-kerja-nasional-ke3-di-balikebersamaan, suka-duka menjadi p
- Dan pada saat yang sama pula akan tty hadirkan pihak DUMAS untuk MEDIASI sesuai dengan komitment semula. Suksema๐๐ฝ.Ampura Pa wawu tty sida nyawis minakadi daging pikayunan Bapa tty wantah seiring, nanging tty kapan tty bisa kecunduk sareng Bapa pacang maosang indik punika mangda digelis wenten kepastian, suksema.https://faq.whatsapp.com/general/chats/about-disappearing-messages?lg=in&lc=ID&eea=0
Denpasar. 6 Agustus 2018
Kepada Yth,
Ibu Yeti Natalia (Salon Natalia)
Jalan Gunung Sangiang No. 19, Denpasar
Di
D e n p a s a r
Perihal : Somasi/Teguran
Dengan Hormat,
Untuk dan Atas Nama klien kami Ibu Apriyatun Ningsih, SH., M.H ,sesuai dengan surat kuasa tertanggal 13 Agustus 2022 yang diberikan kepada kami DR. H. Nurianto RS, SH., MH., MM, Achmad Fata’al Chuzaibi, SH., M.Hum., dan Yulizar Andythia, SH., M.Kin. Advokad/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “TALITHA ASSOCIATES”, beralamat di Pertokoan Diponegoro Megah Blok B12, Jalan Diponegoro – Denpasar – Bali
Dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Bahwa
klieb kami merupakan istri yang sah dari Bapak Ir. A.A. Ketut Ngurah
Tjerita, SH., MSC., MH. Yang sah menurut hukum berdasarkan Buku Nikah
Nomor. 161/069/IV/91 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Kaur Selatan – Bengkulu Selatan tertanggal 19 April 1991, sebagaimana UU
No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 yaitu
1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa
selama menikah Ibu Apriyatun Ningsih dan Ir. A.A. Ketut Ngurah Tjerita,
SH., MSC., MH. Telah memabngun 3 (tiga) ruko diatas tanah seluas ……
M2, yang berlokasi di
Jalan Gunung Sangiang No. 19 Denpasar, kemudian 3 (tiga) ruko tersebut di
sewakan sebagai tempat usaha.
- Bahwa
pembangunan 3 (tiga) ruko tersebut dilakukan pada saat adanya ikatan
perkawinan antara Ibu Apriyatun Ningsih, SH., MH. Dan Ir. A.A. Ketut
Ngurah Tjerita, SH., MSC., MH. Sehingga Ibu Apriyatun Ningsih, SH., MH.,
memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola 3 (tiga) ruko tersebut sebagaimana
sesuai dengan Pasal 1 Huruf f
Kompilasi
Hukum Islam yaitu harta kekayaan
dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik
sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan
berlangsung selanjutnya disebut sebagai Harta Bersama tanpa mempersoalkan
terdaftar atas nama siapa.
Dengan demikian maka sangat jelas klien kami Ibu Apriyatun Ningsih, SH., MH. Memilik hak untuk mengelola atas ruko yang berlokasi di Jalan Gunung Sangiang No. 19 Denpasar tersebut.
- Bahwa
pada mula nya Ibu Yeti Natalia menyewa salah
satu ruko pada tahun 2007 untuk digunakan usaha Salon. Pada saat mulai menyewa tersebut jangka waktu sewa
yang dsepakati hanya 3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp. 45.000.000
dan diperpanjang secara terus
menerus setiap tahunnya.
- Bahwa
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 2021 tanpa disangka Ibu Yeti Natalia
melakukan perpanjangan sewa selama 10 tahun dari tanggal 17 Agustus
2021 hingga 17 Agustus 2031 dengan nilai sewa Rp. 250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah), sebagaimana Surat Perjanjian Sewa Ruko tertanggal
17 Agustus 2021 antara Ir. A.A. Ketut Ngurah Tjerita, SH., MSC., MH dengan
Yeti Natalia.
- Bahwa
dalam perjanjian sewa ruko tertanggal 17 Agustus 2021 tersebut hanya
tertulis biaya sewa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah) tanpa ada keterangan di cicil ataupun pembayaran secara bertahap.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa pembayaran sewa seharusnya dilakukan
secara tunai/cash atau secara lunas pada saat penandatanganan perjanjian sewa ruko. Namun fakta pembayaran dilakukan secara bertahap atau mencicil yaitu
1) pada tanggal 17 Agustus 2021 sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
2) pada tanggal 21 Agustus 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
3) pada tanggal 15 September 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
4) pada 19 Oktober 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
5) pada tanggal 3 Februari 2022 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga kekurangan atas pembayaran sewa ruko sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- bahwa
atas kekurangan pembayaran tersebut sudah pernah di tagih oleh Klien kami dan suami nya dengan mengirimkan
surat tagihan pada tanggal 21 Juli 2022, namun surat penagihan tersebut
tidak dihiraukan oleh Ibu Yeti Natalia. Kemudian klien kami dan suami
kembali mengirim surat penagihan kedua pada tanggal 29 Juli 2022 namun lagi-lagi tidak ada jawaban dan sengaja tidak
memperdulikan peringatan dan penagihan dari klien kami dan suami
nya.
- bahwa
perbuatan Ibu Yeti Natalia tersebut sangat jelas menghindari kewajiban
untuk melunasi uang sewa ruko yang seharusnya dibayar lunas sejak penandatanganan Perjanjian Sewa Ruko tersebut. Perbuatan Ibu Yeti
Natalia yang sengaja menhindari kewajibannya tersebut dapat dikatakan
telah Ingkar Janji atau wanprestasi dan melanggar isi Surat Perjanjian Sewa
Ruko tertanggal 17 Agustus 2021, sebagaimana ketentuan pasal 1238 KUHPerdata yaitu “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari
perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
- Bahwa
kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Apriyatun Ningsih, SH.,MH.,
memperingatkan dengan tegas dan keras kepada Ibu Yeti Natalia untuk dengan
segera melakukan itikad baik meluansi sisa pembayaran sewa ruko sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah surat somasi/teguran ini dikirim dan diterima.
- Bahwa
apabila peringatan kami tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
hari maka kami akan lakukan langkah hukum dengan tegas baik secara pidana maupun perdata.
- Demikian atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami
Kuasa Hukum
DR. H. Nurianto RS, SH., MH., MM
Achmad Fataal Chuzaibi, SH., M.Hum.
Yulizar Andythia, SH., M.Kn,
Tembusan :
- Ibu Apriyatun Ningsih, SH., MH.
- Arsip
- Bahwa
klieb kami merupakan istri yang sah dari Bapak Ir. A.A. Ketut Ngurah
Tjerita, SH., MSC., MH. Yang sah menurut hukum berdasarkan Buku Nikah
Nomor. 161/069/IV/91 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Kaur Selatan – Bengkulu Selatan tertanggal 19 April 1991, sebagaimana UU
No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 yaitu
- semeton sekaa GWK makasami sampun labdabkarya mlaspas gong kota dps๐๐[28/6 12:33] AATJERITA: Ampurayang tty matur tuAgung prajuru desa Adat dg semua bagenya dari bendesa, dan seterusnya sampai kelian adat tidak akan luput dari hukum nasional klo memang warga mau melaporkan dengan adanya bukti-bukti konkrit dan walaupun dia sdh berhenti jadi pejabat bendesa dll ...hukum pasti jalan apa lagi hukum karma (Tuhan) pasti akan diterima sampai anak cucu dst nya nanti ... klo skrg memang masih ada penaguhnya/ uangutk bisa ditunda prosesnya ... namun akan terjadi mati pelan-pelan klo tidak ada uang ... keluarga PANDAWA ketiga ARJUNA adalah paling SAKTI sll cepeng/tepat sasarannya shg jerih atau mati .... heeeeee ida SANG BISMA menyerah krn kekuatannya habis (uang) seirama karma nya ๐๐๐ฝ๐ช๐ผ๐ฎ๐ฉ[28/6 13:01] AATJERITA: Hukum Nasional/dunia proses hukumnya tetap jalan (tdak akan pernah mati)selama tersangka masih hidup ... begitu toh kan?... sama dengan HUKUM KHARMA ... Elingin pisan nggih sareng sami ampura nemten menggurui ๐๐ฝ❤๐ฎ๐ฉhttps://www.tiktok.com/@lain_siselon/video/7109145134478003483?_r=1&u_code=ded1e90md7dbd8®ion=ID&mid=7109145117784673050&preview_pb=0&language=id&_d=d76dmgidd56ig8&share_item_id=7109145134478003483&source=h5_t×tamp=1655255112&user_id=6871731324865168385&sec_user_id=MS4wLjABAAAAoi1ErAKCOcyfh6cLkMniIPAbCVTT9UuNwmSsayKfTwX0SdH2iCpGddpAvC9uB8fL&utm_source=whatsapp&utm_campaign=client_share&utm_medium=android&share_iid=7107690631720470298&share_link_id=e965457f-86da-40c1-89db-54ad7f65618f&share_app_id=1180&ugbiz_name=Mainpastihttps://www.beritasatu.com/news/937835/peradi-sai-siap-gelar-rapat-kerja-nasional-ke3-di-balikebersamaan, suka-duka menjadi prioritas wht, penglingsir PURI KAJANAN KAJANAN pds, rahajeng rahinan TILEM SOMA UMANIS SUNGSANG rahayu makesami๐๐ผ๐๐ผ[27/5 13:06] Ag Brahmandika: yaa pi otw balik aku abis solat jumat[27/5 13:07] Ag Brahmandika: jalan kakiMangkin suserahang tty maluh sareng idq, tty nenten purun mebawos tur mikir sane tidong tur ruwet Rstu, ledangang, icen gatra lan pamutus, nggihOsaBape, ampura wawu tty presida nyawis gatra duwene, riantukan tty sibuk melayani klien sane meduwe wicara ring kantor.Inggih yening sekadi asapunika wecanan Bape tty harapkan kehadiran Bape ring :Rahina Wraspati tanggal 14 utawi Saniscara tanggal 16 April 2022, sawetara galah Jam 10.00 Wita, ring Kantor Low Office Jl. Gn. Sanghyang No. 19 Pds. Dps.Dan pada saat yang sama pula akan tty hadirkan pihak DUMAS untuk MEDIASI sesuai dengan komitment semula. Suksema๐๐ฝ.Ampura Pa wawu tty sida nyawis minakadi daging pikayunan Bapa tty wantah seiring, nanging tty kapan tty bisa kecunduk sareng Bapa pacang maosang indik punika mangda digelis wenten kepastian, suksema.
- Kepada
Yth. Ir. Anak Agung Ketut Ngurah Tjerita, SH.MH.MSc.di-Tempat.Perihal : Somasi tahap 2 (dua).Dengan hormat.1. Bahwa merujuk somasi tahap pertama tertanggal 16 April 2020, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata tentang somasi, tujuannya memberikan kesempatan kepada saudara untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan, sebagaimana tuntutan kami Krama Desa Adat Hindu yang mipil dan tercatat di Desa Adat setempat, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
2. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 03/IX/DP/PDS/2017, tanggal 14 September 2017, tentang penunjukan saudara sebagai penerima kuasa terkait jual beli tanah padruwen Desa Adat yang ditanda tangani oleh Bendesa Desa Pakraman Padangsambian I Gusti Putu Gede Suwira (Alm), secara otomatis surat kuasa tersebut berlaku gugur bersamaan dengan wafatnya pemberi kuasa.
3. Bahwa berdasarkan berita acara rapat (paruman) pemberdayaan aset pelaba Desa Pakraman Padangsambian, No.01/BA/IX/DP/Pds/2017, tanggal 17 September 2017, yang ditanda tangani Plt. Bendesa Desa Pakraman Padangsambian pada waktu itu dijabat oleh I Made Suparman ST. Sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (5) Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, setiap pengalihan dan perubahan status padruwen Desa Adat wajib mendapat persetujuan paruman Desa Adat.
4. Bahwa terkait hal tersebut badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan setatus hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, berdasarkan Skep. BKN Nomor : K.26.30/V.20.3/99 tentang pelaksana harian dan pelaksana tugas (PLT).
5. Bahwa Bendesa Adat terpilih saat ini seharusnya segera mencabut atau memperbaharui surat kuasa tersebut, namun diduga sengaja pembiaran dilakukan agar modus cacat yang tersembunyi dibalik jual beli tanah padruwen Desa Adat tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum ybs. untuk melindungi kepentingan pribadi dari penyimpangan yang terjadi.
6. Bahwa terbukti tugas dan wewenang penerima kuasa sejak semula telah diambil alih oleh hak ex officio Bendesa Adat diluar prosudur sehingga menimbulkan akibat hukum sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, padahal pemberI kuasa wajib memenuhi perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa, kecuali diluar tugas yang diberikannya, sebagamana dimaksud Pasal 1807 KUHPerdata.
7. Bahwa bukti lain menunjukan Prajuru Desa Adat dalam hal ini Bendesa Adat tidak melaporkan pula hasil jual beli tanah padruwen Desa Adat dalam laporan pertanggungan jawaban Tahun anggaran 2019, yang diselenggarakan dalam acara pasamuhan Desa Adat pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2020 di Balai Desa Adat Padangsambian, di halaman 11 (sebelas) tentang pemberdayaan tanah asset Desa Pakraman huruf a, tercatat hasil penjualan tanah pelaba Desa Rp NIHIL,- padahal fakta dan data menunjukan terkait nominal sementara dana hasil jual beli tanah padruwen Desa Adat secara jelas dan tegas terurai dalam bukti surat terlampir
8. Bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata pihak pembeli tanah padruwen Desa Adat telah lalai atas kewajiban membayar lunas dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai clausule akta jual beli (AJB) Nomor : 05, 06, 07 dan 08 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), maka perjanjian jual beli haruslah batal demi hukum dan pihak penjual wajib mengembalikan sejumlah uang kepada pihak pembeli dalam bentuk tanah seluas sejumlah uang yang telah dibayarkan kepada pihak penjual dengan memberikan akses jalan menuju lokasi tanah tersebut.9. Bahwa atas dasar ketentuan tersebut Bendesa Adat seharusnya segera mengeksekusi, namun malah sebaliknya membuat kebijakan yang me...
PD Selasa datang pak Ahmad dan pak Andi untuk sharing tentang salon, karena suami Yeti Natalia pak Sonny mendatangi suami ibu Apriyatun Ningsih dua Minggu yg lalu dan Sonny diberikan dua OPSI 1. Segera melunasi uang kontrakan segera mkn, opsi kedua waktu pengembalian uang yg sudah d setor belum jelas (rencana menunggu mediasi ) yg ditetapkan oleh pihak Talitha association
BalasHapus